Disebutkan bahwa Lembaga Keuangan Bank memiliki pengertian sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, lalu menyalurkan simpanan tersebut kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Sedangkan hal yang membedakan antara LKB dan LKBB adalah cara pemungutan dana yang terjadi secara tidak langsung, terutama melalui kertas berharga jangka menengah dan panjang dalam bentuk kredit dan penyertaan.
Jenis-Jenis LKBB
Di Indonesia ada beberapa jenis LKBB seperti pengandaian, lembaga asuransi, lembaga dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan koperasi simpan pinjam.Lembaga-lembaga ini diawasi oleh Departemen Keuangan c.q Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
LEMBAGA ASURANSI
Lembaga Asuransi adalah, perusahaan yang menghimpun dana dengan jaminan uang ganti rugi kepada sebuah badan atau perorangan jika terjadi suatu kecelakaan atau peristiwa terhadap apa yang diasuransikan (di bayarkan).
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 thn 1992 tentang usaha peransuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pengganti kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hokum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suaru pembayaran yang di dasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.
Istilah dalam asuransi adalah :
§ Penanggung adalah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan.
§ Tertanggung adalah orang yang membayar sejumlah uang premi kepada penanggung atas seuatu hal yang di asuransikan.
§ Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung.
1. Tujuan Asuransi
a) Memberikan jaminan perlingundan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
b) Meningkatkan efisien, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
c) Pemerataan biaya, dengan mengeluarkan sejumlah uang tertentu tanpa perlu mengganti kerugian sendiri yang ditimbulkan dengan jumlah yang tidak pasti.
d) Sebagai tabungan, karena jumlah yang di bayar oleh pihak penanggung lebih besar dari apa yang dibayarkan oleh pihak tertanggung.
2. Manfaat Asuransi
a) Memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap kejadian-kejadian tidak di harapkan dan bisa mengakibatkan kerugian.
b) Polis auransi dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit bank, dijadikan sebagai jaminan.
c) Dengan adanya asuransi, biaya kerugian tersebut dapat dialihkan kepada tertanggung yang bermanfaat bari penanggung.
Menurut Djojosoedarso, Jenis-jenis asuransi dapat dibedakan menjadi berbagai macan segi, yaitu:
3. Jenis-Jenis Asuransi
a) Dari segi sifatnya
o Asuransi social (wajib), emua warga negara (berdasarkan kriteria tertentu) wajib menjadi anggota atau membeli asuransi tersebut. Asuransi ini biasanya diusahakan oleh Pemerintah atau Badan Udaha Milik Negara.
o Suransi sukarela, tidak diwajibkan kepada masyarakat untuk mengikuti asuransi yang satu ini. Biasanya di selenggarakan oleh pihak swasta (beberapa juga pemerintah).
b) Dari segi objeknya
o Asuransi Orang, meliputi asuransi Jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua, dll di mana objek tertanggung adalah manusia.
o Asuransi Umum (asuransi kerugian), yang meliputi, asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan kerja, asuransi kendaraan bermotor, dll di mana objek tertanggung adalah hak/harta milik kepeningan seseorang.
LEMBAGA DANA PENSIUN
Lembaga dana pensiun adalah lembaga atau badan hokum yang mengelola program pensiun dengna tujuan untuk memberikan kesejahteraan pada karyawan perusahaan terutama yang sudah pensiun. Salah satu lembaga yang mengelola dana atua barang modal dengan adalah PT Taspen (Tabungan Asuransi dan Pensiun).
Pensiun sendiri adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
a. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
c. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
1. Tujuan Lembaga Dana Pensiun
Tujuan utama lembaga dana pension adalah menungkatkan kesejahteaan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi social yang ditentukan dalam perundang-undangan. Lembaga dana pensiun tersebut berfungsi :
a. Sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang
b. Sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta program
2. Sumber Dana Pensiun
Dana pensiun diperoleh melalui potongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.
a. Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.
b. Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
3. Undang-Undang yang mengatur Lembaga dana pensiun
Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1974.Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya PT. Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri.Penjelasan mengenai PT. Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis.
4. Manfaat Dana Pensiun :
a. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
b. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
c. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
d. Manfaat bagi perusahaan, adalah Loyalitas, Kewajiban moral, Kompetisi pasar tenaga kerja
e. Manfaat bagi karyawan, adalah Rasa aman, Kompensasi yang lebih baik.
Biasanya dana pensiun di berikan oleh pemerintah kepada karyawan negeri yang sudah pensiun. Sedangkan untuk pegawai swasta, biasanya hanya di berikan uang pesangon saat sudah habis masa kerjanya, atau pun saat terjadi kecelakaan yang sudah tidak memungkinkan dirinya berkerja.Besarnya uang pesangon pun tergantung sudah berapa lama dia berkerja di perusahaan tersebut.
PENGANDAIAN
Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit (pinjaman) kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Suwhono, Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch.Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.
1. Manfaat Pengandaian
a. Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
o Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
o Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
b. Bagi Perum Pegadaian
o Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
o Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
o Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
2. Tugas Pokok
Tugas pokok pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
3. Tujuan Pokok
Sebagai lembaga keuangan syari’ah non bank milik pemerintah bertujuan untuk menyediakan tempat badan usaha bagi orang-orang yang menginginkan prinsip-prinsip syari’ah bagi masyarakat muslim khususnya dan pada semua lapisan masyarakat non muslim pada umumnya. Disamping itu untuk memenuhi kebutuhan umat akan jasa gadai yang sesuai syari’ah Islam.
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Seringkali dalam kegiatan usaha kita membutuhkan modal.Tentunya modal ini dapat dipinjam dari bank atau lembaga selain bank. Tentunya dengan melakukan peminjaman di lembaga pembiayaan selain bank akan dikenakan bunga yang lebih tinggi.
Berikut ini penjelasan definisi beberapa lembaga-lembaga selain bank yang meliput beberapa bidang, yaitu :
1. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease yang bearti menyewakan.Leasing sebagai suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru atau muda dalam kegiatan yang dilakukan di Indonesia, yaitu baru dipakai pada tahun 1974.Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sebagai suatu lembaga keuangan non bank.
Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima tahun). Sampai saat ini belum ada Undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing.Namun demikian, praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mempunyai pegangan yang jelas dan pasti.
2. Modal Ventura (Venture Capital)
Secara resmi lembaga modal ventura baru ada di Indonesia sejak adanya keppres No. 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan, yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Ketentuan diatas merupakan landasan berpihak yang cukup kuat dan merupakan satu-satunya peraturan pelaksanaan yang ada bagi para pemodal (investor) yang ingin melakukan usaha atau bisnisnya.
Yang dimaksud dengan perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura (PMV).
3. Anjak Piutang (factoring)
Lembaga anjak piutang atau factoring merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.Pada jasa factoring terbagi dalam dua bagian yaitu jasa keuangan dan jasa nonkeuangan.
Lembaga anjak piutang yang lebih dikenal dengan dengan sebutan factoring ini merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang diperlukan dalam dunia bisnis.Usaha anjak piutang sebenarnya sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu.Pada saat itu bentuk usaha factoring memang masih sederhana.Pihak factor biasanya bertindak sebagai agenpenjualan yang sekaligus memberi perlindungan kredit.Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring.
4. Usaha Kartu Kredit ( Credit Card )
Perusahaan kartu kredit adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengan credit card ini adalah suatu kartu plastic yang hampir sama dengan ukuran KTP, yang diterbitkan oleh issuer (penerbit) dan dipergunakan oleh cardholder (pemegang kartu) dan berfungsi sebagai alat pengganti pembayaran uang tunai dan pihak penerima adalah kaum usahawan/pedagang (merchant) yang telah ditentukan oleh penerbit.
Di Indonesia banyak sekali perusahaan penerbit kartu kredit seperti : Citibank, HSBC, BCA, Bank Mandiri dan lainnya. Tingkat pertumbuhan pengguna kartu kredit di Indonesia termasuk tinggi. Hal ini tentunya mengkhawatirkan karena kita lebih mau mengutang daripada menabung, tentunya akan berdampak pada rendahnya simpanan (national savings Indonesia).
5. Pembiayaan Konsumen (consumers finance)
Yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan konsumen (consumers finance) adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan system pembayaran secara angsuran atau berkala.
Kehadiran lembaga pembiayaan konsumen ini sebenarnya secara informal sudah tumbuh sejak lama sebagai bagian dari aktifitas trading.Namun secara normal baru diakui sejak tahun 1988 melalui SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 yang secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi sector jasa keuangan.
Lembaga pembiayaan ini berbeda dengan bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana yang diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan melihat barng-barang apa saja yang dibiayai, maka pada kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa konsumen yang akan mendapat bantuan dana. Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan seperti objeknya sama yaitu barang-barang konsumsi dan mengenakan bunga sebagai biaya.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Pasal 44 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam baik sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
Atas dasar itu maka pelaksanaan kegiatan Simpan Pinjam oleh koperasi tersebut harus diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perbankan dan Undang-undang Perkoperasian.
Peraturan tersebut dimaksudkan agar di satu pihak tidak bertentangan dengan Undang-undang Perbankan dan di lain pihak untuk mempertegas kedudukan Koperasi Simpan Pinjam pada koperasi yang bersangkutan sebagai koperasi atau Unit Usaha Koperasi yang memiliki ciri bentuk dan sistematis tersendiri.
Kegiatan usaha simpan pinjam ini sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi dan banyak manfaat yang diperolehnya dalam rangka meningkatkan modal usaha para anggotanya. Hal itu terlihat akan kenyataan bahwa koperasi yang sudah berjalan pada umumnya juga melaksanakan usaha simpan pinjam.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini dimuat ketentuan dengan tujuan agar kegiatan simpan pinjam oleh koperasi tersebut dapat berjalan dan berkembang secara jelas, teratur, tangguh dan mandiri.
Di samping itu juga memuat ketentuan untuk mengantisipasi prospek perkembangan di masa depan, di mana faktor permodalan bagi usaha anggota dan usaha koperasi sangat menentukan kelangsungan hidup koperasi dan usaha anggota yang bersangkutan.
Sebagai penghimpun dana masyarakat walaupun dalam lingkup yang terbatas, kegiatan Usaha Simpan Pinjam memiliki karakter khas, yaitu merupakan usaha yang didasarkan pada kepercayaan dan banyak menanggung resiko. Oleh karena itu pengelolaan harus dilakukan secara profesional dan ditangani oleh pengelola yang memiliki keahlian dan kemampuan khusus, dengan dibantu oleh sistem pengawasan internal yang ketat.
Dalam rangka itulah maka di samping koperasi sendiri harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha simpan pinjam tersebut, Pemerintah juga perlu melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Menteri yang membidangi koperasi.Pengawasan dilakukan oleh Menteri untuk menghindarkan terjadinya penyimpangan yang dampaknya sangat merugikan anggota dan hilangnya kepercayaan anggota.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Peraturan Pemerintah ini disusun agar pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dapat menjamin keberadaan kelancaran dan ketertiban usaha simpan pinjam oleh koperasi.
1. Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.”
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
2. Fungsi Koperasi
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
*~*~*~*~*~*~*
Ini lanjutan yang Uang di postingan sebelumnya. Emang belum lengkap karena ini di kerjain sistem kilat kerja semalam. Maaf-maaf aja.
Selesai juga karena ini tugas kelompok. Akhirnya udah pada balik minggu kemaren ;p
KELOMPOK EKONOMI 8 KELAS 92
Putri Cahya, Sekar Ayu, Jeihan Mozella, sama Zakiyah W.P
AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAhhhh eeeeeeeeelllluuuuuuuuuuuuuuu................
BalasHapusMALAH DILOMPATIN....... >:O
Sincerely
Your friend
EZR-ADR
Lah? Di lompatin gimana maksudnya? Lo yang LKB ya? Ini kan LKBB bosss!
BalasHapusIyeee yang bank-nya manaaaa?????!!!!
BalasHapusAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAaaaaaaaaaaaa........
Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan gadai bpkb mobil dan kredit mobil bekas dp rendah serta cicilan yang ringan untuk seluruh wilayah indonesia
BalasHapusUntuk keterangan selengkapnya silahkan hubungi marketing officer kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp, kemudian marketing kami akan segera menghubungi Anda
Contact : Sukma Dinata
Phone/Whatsapp/Sms: 081280295839