Sabtu, 29 Januari 2011

Jenis-Jenis Pajak dan Pajak yang Menjadi Tanggungan Keluarga

Jenis-Jenis Pajak
1. Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung
a.      Pajak langsung merupakan pajak yang pembayarannya harus di tanggung sendiri dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung ialah Pajak Penghasilan ( PPh ) dan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ).
b.      Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Pajak ini di pungut tanpa surat ketetapan pajak. Contoh, Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPn-BM ) bea meterai dan cukai.

2. Pajak Berdasarkan Pihak yang Memungut
a.      Pajak negara atau pajak pusat merupakan pajak yang dipunggut oleh pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak ini merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Contoh, Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Pajak Penghasilan ( PPh ), Pajak Penjualan ( PPN ) dll.
b.      Pajak Daerah nerupakan pajak yang dipunggut oleh pemerinah daerah yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pajak daerah di atur oleh suatu peraturan yang disebut peraturan daerah ( Perda ).

3. Pajak Berdasarkan Sifatnya
a.      Pajak Subjektif merupakan pajak yang memerhatikan kondisi/keadaan wajib paja. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contah, Pajak Penghasilan ( PPh ).
b.      Pajak Objektif merupakan pajak berdasarkan objeknya tanpa memerhatikan diri wajib pajak. Contoh, Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).



Pajak yang Menjadi Tanggungan Keluarga
Pajak merupakan kewajiban membayar yang merupakan bentuk pengabdian dan bukti peran aktif dalam pembangunan dalam negeri.
1.   Pajak Penghasilan ( PPh )
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak yang meliputi 12 bulan.
Di dalam UU No.17 Tahun 2000 mengatur tentang Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tarif penghasilan.
a.      Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) merupakan penghasilan bersih setelah dikurangi jumlah penghasilan kena pajak.
b.      Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) merupakan batas minimum penghasilan tidak dikenakan pajak dengan Peraturan Dirjen Pajak No. KEP-139/PJ/2005.
c.      Tarif Pajak merupakan persentase pajak yang harus dibayarkan berdasarkab lapisan penghasilan kena pajak.
2.   Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
Pajak Bumi dan Bngunan adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah berserta bangunan yang berdiri di atasnya. Pemungutan didasarkan pada UU No. 12 tahun 1994 dan telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2000.
Objek PBB adalah bangunan. Dalam hal ini, yang dimaksud ‘bumi’ adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya yang meliputi tanah di bawah peraiaran di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan ‘bangunan’ adalah kontruksi teknik ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah ataupun perairan. Subjek PBB adalah orang atau badan yangsecara nyata mempunyai hak kepemilikan atas tanah dan bangunan serta memperoleh manfaat.
Tarif PBB adalah 0,5% dikalikan dengan Dasar Perhitungan Pajak ( DPP ). DPP merupakan Nilai Jual Kena Pajak ( NJKP ) yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ).
Dalam perhitungan PBB tidak semua NJOP dikenakan pajak, sebab, masih harus dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ( NJOPTKP ) yang di tetapkan maksimum Rp12.000.000,00 untuk setiap wajib pajak. Jika Wajib pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka setiap NJOPTKP hanya dikenakan pada salah satu objek pilihan yang mempunyai nilai jual tinggi.
~*RUMUS*~
PBB Terutang = Tarif ( 0,5% ) x %NJKP x NJOP





2 komentar:

Tinggal jejakmu di bawah jejak kecilku. Silakan menggunakan Name/URL atau Anonymous :)