Kamis, 27 Januari 2011

KOPERASI dan Negara Sebagai Pelaku-Pelaku Ekonomi


A. Negara (Pemerintah)

1.   Konsumen
Sebagai konsumen pemerintah membeli dan mengkonsumsi berbagai barang dan jasa pegawai, kendaraan dinas, kertas, alat-alat kantor, listrik, telepon, dan lain-lain. Sebagai konsumen pemerintah harus mengeluarkan dana untuk pembelian barang dan jasa tersebut. Dana pemerintah di dapatkan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2.   Produsen
Sebagai produsen, Pemerintah menghasilkan  barang dan jasa. Barang dan jasa tersebut diproduksi oleh badan usaha milik pemerintah. Sesuai amanat UUD 45 pasal 33 ayat 2 dan 3, Pemerintah bertugas menyediakan barang dan jasa yang penting (vital) dibutuhkan oleh rakyat. Melalu BUMN, pemerintah menyediakan barang dan jasa tersebut. Minyak dan gas bumi disediakan oleh PT Pertamina, listrik oleh PT PLN, jasa transportasi udara  oleh PT Garuda, jasa transprotasi darat oleh Perum Damr, jasa perbankan oleh PT Bank Rakyat Indonesia dll.

3.   Regulator
Sebagai regulator, pemerintah bersama DPR membuat peraturan dalam bidang ekonomi. Tujuannya mendorong kegiatan ekonomi agar lebih optimal dan dapat meningkatkan kesejahteraaan rakyat. Misalnya UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.

B. Koperasi

1.      Sejarah Koperasi Indonesia
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan serta prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Yang di perkenalkan oleh Raden Wirjaatmadja. Bekerjasama dengan E. Sieburg, R. Aria Wirjaatmadja  untuk mendirikan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Yang kemudian diikuti oleh Budi Utomo dan Serikat Dagang Indonesia (SDI).
Pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan hari itu di tetapkan sebagai hari koperasi dan Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

2.   Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia


a. Landasan Koperasi Indonesia
o   Landasan Idiil yaitu, Pancasila.
o   Landasan Struktural yaitu, UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1).
o   Landasan Mental yaitu, setia kawan serta kesadaran pribadi.

b. Asas Koperasi Indonesia
o   Asas Kekeluargaan memiliki makna kesadaran dalam hati nurani setiap anggotanya untuk memajukan koperasi.
o   Asas Gotong Royong adalah dalam koperasi harus ada keinsafan dan kesadaran, semangat bekerja sama, dan tanggung jawab bersama.

c. Tujuan Koperasi Indonesia
o   Memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya serta masyarakat umum.
o   Membangun tatanan perekonomian nasional.





3.   Prinsip Koperasi Indonesia


o   Keanggotaannya sukarela dan terbuka.
o   Pengelola dilakukan secara demokratis.
o   Pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota.
o   Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
o   Kemandirian.
o   Pendidikan perkoperasian.
o   Kerjasama antar koperasi.



4.   Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Bab III Pasal 4 :
o   Membangun dan mengambangkan potensi serta kemampuan ekonomi dan social anggota dan masyarakat umum.
o   Berperan aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
o   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dan koperasi sebagai sokogurunya.
o   Mewujudkan dan mengambangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

5.   Keanggotaan Koperasi Indonesia
a.   Syarat-Syarat Keanggotaan Koperasi


Pertama, mampu melakukan tindakan hukum. Lalu Dapat menerima landasan koperasi. Serta sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban dan hak yang tercantum dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah angga (ART).

b.   Hak-Hak Anggota Koperasi
  • Menghadiri, berpendapat, dan memberi suara dalam rapat.
  • Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
  • Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan AD.
  • Mengemukakan pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota, diminta ataupun tidak.
  • Memanfaatkan dan mendapatkan pelayanan yang sama.
  • Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi meneurut ketetuan AD.

c.   Kewajiban Anggota
Diantaranya mematuhi AD, ART serta keputusan rapat lainnya. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan koperasi. Dan mengembangkan dan memelihara kebersamaan

6.   Sumber Modal Koperasi
a.   Modal Sendiri
1)       Simpanan pokok, yaitu simpaan yang harus dibayar saat masuk menjadi anggota koperasi dan tidak dapat diambil. Setiap anggota membayar dengan harga sama.
2)       Simpanan wajib, yaitu simpanan yang harus dibayar secara berkala dalam waktu tertentu dan tidak dapat diambil selama menjadi anggota.
3)       Dana cadangan, yaitu uang dari penyisihan sisa hasil usaha, untuk modal sendiri, pembagian kepada mantan anggota koperasi, menutup kerugian bila diperlukan.
4)       Hibah, yaitu sejumlah uang / modal yang di nilai dengan uang diterima dari pihak lain bersifat hibah atau pemberian tidak mengikat.

b.   Modal Pinjaman
1)       Anggota dan calon anggota
2)       Koperasi lainnya dan atau anggota berdasarkan kerja sama antar koperasi.

7. Jenis-Jenis Koperasi
a.   Berdasarkan Tingkatannya
1)       Koperasi primer, beranggotakan orang perorangan
2)       Koperasi sekunder, beranggotakan koperasi primer. Dapat dibentuk dengan menggabung tiga koperasi primer sejenis. Dapat berupa pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi.
a)       Pusat koperasi, beranggotakan beberapa koperasi sejenis.
b)       Gabungan koperasi, beranggotakan beberapa pusat koperasi sejenis.
c)       Induk koperasi, beranggotakan beberapa gabungan koperasi sejenis

b.       Berdasarkan Sifat Usahanya
1)       Koperasi konsumsi, menjual kebutuhan hidup sehari-hari anggotanya.
2)       Koperasi kredit/simpan pinjam, menghimpun dana anggota dan meminjamkan ke anggota.
3)       Koperasi produksi, yang menghasilkan sejenis barang secara bersama-sama.
4)       Koperasi pemasaran, menjalankan kegiatan penjualan barang jasa para anggotanya.
5)       Koperasi jasa, menyediakan pelayanan jasa para anggotanya.
6)       Koperasi serba usaha, bergerak dalam bidang usaha.

c.       Berdasarkan Lingkungannya
1)       Koperasi fungsional, terdiri atas pegawai-pegawai instansi atau kantor tertentu.
2)       Koperasi Unit Desa (KUD), berada di wilayah tertentu, dengan sektor usaha mengutamakan pertanian atau perkebunan.
3)       Koperasi sekolah, didirikan para siswa pada suatu sekolah dan latihan perkoperasian.

d.       Berdasarkan Jumlah Bidang Usahanya
1)       Koperasi single purpose, bergerak di satu bidang usaha
2)       Koperasi multi purpose, bergerak dalam beberapa bidang usaha

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggal jejakmu di bawah jejak kecilku. Silakan menggunakan Name/URL atau Anonymous :)