Jenis-Jenis Pajak1. Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggunga. Pajak langsung merupakan pajak yang pembayarannya harus di tanggung sendiri dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung ialah Pajak Penghasilan ( PPh ) dan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ).
b. Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Pajak ini di pungut tanpa surat ketetapan pajak. Contoh, Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPn-BM ) bea meterai dan cukai.
2....