Sabtu, 29 Januari 2011

Jenis-Jenis Pajak dan Pajak yang Menjadi Tanggungan Keluarga

Jenis-Jenis Pajak
1. Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung
a.      Pajak langsung merupakan pajak yang pembayarannya harus di tanggung sendiri dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung ialah Pajak Penghasilan ( PPh ) dan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ).
b.      Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Pajak ini di pungut tanpa surat ketetapan pajak. Contoh, Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPn-BM ) bea meterai dan cukai.

2. Pajak Berdasarkan Pihak yang Memungut
a.      Pajak negara atau pajak pusat merupakan pajak yang dipunggut oleh pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak ini merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Contoh, Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Pajak Penghasilan ( PPh ), Pajak Penjualan ( PPN ) dll.
b.      Pajak Daerah nerupakan pajak yang dipunggut oleh pemerinah daerah yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pajak daerah di atur oleh suatu peraturan yang disebut peraturan daerah ( Perda ).

3. Pajak Berdasarkan Sifatnya
a.      Pajak Subjektif merupakan pajak yang memerhatikan kondisi/keadaan wajib paja. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contah, Pajak Penghasilan ( PPh ).
b.      Pajak Objektif merupakan pajak berdasarkan objeknya tanpa memerhatikan diri wajib pajak. Contoh, Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).



Pajak yang Menjadi Tanggungan Keluarga
Pajak merupakan kewajiban membayar yang merupakan bentuk pengabdian dan bukti peran aktif dalam pembangunan dalam negeri.
1.   Pajak Penghasilan ( PPh )
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak yang meliputi 12 bulan.
Di dalam UU No.17 Tahun 2000 mengatur tentang Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tarif penghasilan.
a.      Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) merupakan penghasilan bersih setelah dikurangi jumlah penghasilan kena pajak.
b.      Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) merupakan batas minimum penghasilan tidak dikenakan pajak dengan Peraturan Dirjen Pajak No. KEP-139/PJ/2005.
c.      Tarif Pajak merupakan persentase pajak yang harus dibayarkan berdasarkab lapisan penghasilan kena pajak.
2.   Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
Pajak Bumi dan Bngunan adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah berserta bangunan yang berdiri di atasnya. Pemungutan didasarkan pada UU No. 12 tahun 1994 dan telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2000.
Objek PBB adalah bangunan. Dalam hal ini, yang dimaksud ‘bumi’ adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya yang meliputi tanah di bawah peraiaran di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan ‘bangunan’ adalah kontruksi teknik ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah ataupun perairan. Subjek PBB adalah orang atau badan yangsecara nyata mempunyai hak kepemilikan atas tanah dan bangunan serta memperoleh manfaat.
Tarif PBB adalah 0,5% dikalikan dengan Dasar Perhitungan Pajak ( DPP ). DPP merupakan Nilai Jual Kena Pajak ( NJKP ) yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ).
Dalam perhitungan PBB tidak semua NJOP dikenakan pajak, sebab, masih harus dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ( NJOPTKP ) yang di tetapkan maksimum Rp12.000.000,00 untuk setiap wajib pajak. Jika Wajib pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka setiap NJOPTKP hanya dikenakan pada salah satu objek pilihan yang mempunyai nilai jual tinggi.
~*RUMUS*~
PBB Terutang = Tarif ( 0,5% ) x %NJKP x NJOP





Kamis, 27 Januari 2011

Apa yang Terjadi Jika Tulang Direndam di Air Cuka?

TUJUAN
a.   Untuk mengetahui pengaruh Mineral terhadap kekuatan tulang.
b.   Mengetahui reaksi tulang keras


ALAT DAN BAHAN
a.   Tulang paha ayam
b.   Gelas
c.   Larutan asam cuka

CARA KERJA
a.   Menyiapkan tulang yang telah dibersihkan dari sisa-sisa daging yang melekat.
b. Mengamati keadaan tulang sebelum perendaman dan sebelum pengeringan, misalnya tentang kekerasannya, kelenturannya, dan warnanya.
c.  Memasukkan hasil pengamatan sebelum direndam ke dalam tabel dan kemudian dilanjutkan dengan merendam tulang ke dalam larutan asam yang tersedia.
d.   Mengangkat tulang dari dalam larutan asam cuka dengan hati-hati setiap 24 jam. Kemudian mengamati perubahan-perubahan yang ada pada tulang tersebut serta mengamati perubahan-perubahan yang terjadi pada tulang.
e.   Mengalangi pengamtan selama 5 hari.
f.    Membuat perbandingan hasil pengamatan selama 5 hari.

TABEL PENGAMATAN
Hari
Hasil Pengamatan
Ke- 1
Tulang masih berwarna kuning gading dan keras.
Ke- 2
Tulang berubah warna menjadi putih pucat dan mengelupas.
Ke- 3
Tulang masih berwarna putih pucat dan mulai melembek.
Ke- 4
Tulang berwarna pucat dan mulai melentur.
Ke- 5
Tulang berwarna pucat dan lentur.
*Setiap hari bau cuka sedikit demi sedikit menghilang.
*Setiap hari air cuka menjadi kotor dan kemudian ada endapan di gelas tsb.

ANALISIS DATA
“Mengapa tulang menjadi lentur setelah direndam di dalam larutan asam cuka?”
Setelah tulang direndam selama 5 hari dalam larutan cuka, tulang bisa dibengkokkan (menjadi lentur). Hal ini terjadi karena asam cuka berfungsi sebagai mineral yang menyebabkan zat kapur yang mengisi ruang antar sel, keluar dari tulang, membentuk endapan di dalam larutan cuka. Oleh sebab itu, tulang menjadi lentur.

KESIMPULAN
• Larutan asam cuka dapat menyebabkan tulang menjadi pucat.
• Tulang menjadi pucat, karena kehilangan zat kapur.

Hubungan Sosial di Masyarakat


Kita selalu berhubungan dengan orang lain dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai makhluk sosial, kita saling membutuhkan pertolongan orang lain untuk memenuhi kebutuhan satu sama lain. Hubungan dengan orang lain disebut dengan proses sosial. Dan proses sosial inilah yang menumbuhkan adanya hubungan sosial dalam kehidupan sehari-hari.

 Pengertian Hubungan Sosial
Hubungan sosial merupakan hubungan yang terwujud antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, serta kelompok dengan kelompok sebagai akibat dari hasil interaksi diantara sesama mereka.
Pengertian hubungan sosial hampir sama dengan interaksi sosial. Namun, hubungan sosial memiliki pengertian yang lebih luas, karena dalam hubungan sosial ada emosi atau perasaan yang muncul saat berkomunikasi. Contoh hubungan sosial yaitu gotong royong.
Tindakan seseorang dapat mempengaruhi dan mengenai kepada pihak lain. Ada 2 jenis tindakan, yaitu :
1.    Apabila hubungan sosial antara individu satu dengna individu lain bersifat langsung (contoh : sentuhan, percakapan ataupun tatapmuka). Maka, telah terjadi apa yang dikenal dengan kontak sosial.
2.    Apabila hubungan sosial tersebut berlangsung secara timbal balik. Maka, menyebabkan terjadinya interaksi sosial.


Cat : Di dalam hubungan sosial, setiap individu dapat mempelajari tingkah laku lawan interaksinya



Ada 2 faktor yang mendasari terjadi hubungan sosial, diantaranya ialah:
1)     Faktor Internal ( Dari Dalam )
·           Keinginan untuk mempertahankan hidup.
·           Keinginan untuk melakukan komunikasi dengan sesama.
·           Keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
·           Keinginan untuk meneruskan keturunan.

2)     Faktor Eksternal ( Dari Luar )
·          Imitasi, yaitu cara meniru orang lain baik dalam wujud sikap, penampilan, tingkah laku maupun gaya hidup. Contoh : meniru mode rambut artis idola.

·          Identifikasi, yaitu kecenderungan dalam diri seseorang untuk menjadi sama dengan orang lain. Proses identifikasi lebih mendalam dibandingkan imitasi. Contoh : adik yang selalu ingin sama dengan kakaknya.

·          Simpati, yaitu perasaan yang timbul dalam diri seseorang yang membuatnya merasa merasa seolah-olah berada dalam keadaan orang lain. Contoh : ketika kita mengetahui teman kita terkena bencana alam kita juga merasakan kesedihan ( simpati ) dan berusaha membantunya ( empati ).

·          Empati, yaitu perasaan sedih yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu uang bisa meringankan beban orang lain yang menderita. Empati hampir sama dengan simpati. Contoh: ketika kita mengetahui teman kita terkena bencana alam kita juga merasakan kesedihannya (simpati) dan berusaha membantunya ( empati ).

·          Motivasi, yaitu pengaruh yang diberikan oleh seseorang individu kepada individu lain sehingga orang yang diberi sugesti menuruti aoa yang dimotivasikan itu secara kritis, rasional dan penuh penuh rasa tanggungjawab. Contoh : tugas yang diberikan oleh guru akan dikerjakan murid dengan sebaik-baiknya.

Seseorang yang melakukan hubungan sosial selalu memiliki tujuan-tujuan tertentu, antaralain ialah :


·           menjalin hubungan persahabatan;
·           menjalin hubungan usaha;
·           mendiskusikan sebuah persoalan;
·           melakukan kerja sama; dll.


Tujuan tersebut akan tercapai jika proses sosial sosial berjalan lancar. Proses sosial dalam hubungan sosial memiliki dua syarat untuk mencapai sebuah keharmonisan, yaitu kontak sosial dan komunikasi.

Proses Asosiatif
Proses Asosiatif merupakan berntuk kerja sama, akomodasi, asimilasi dan akulturasi.
1)   Kerjasama (Coorperation) merupakan usaha bersama wantara perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama memiliki pandangan bahwa manusia tidak mungkin hidup sendiri. Kerjasama di bagi menjadi 5, yaitu :
·         Kerukunan, meliputi gotong royong.
·         Bergainning, yaitu pertukaran barang oleh dua organisasi atau lebih.
·         Kooptasi, yaitu proses penerimaan unsur baru dalam kepemimpinan organisasi.
·         Koalisi, yaitu gabungan dua badan atau lebih dalam satu tujuan yang sama.
·         Join venture, yaitu kerjasama dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu.

2)   Akomodasi merupakan pemulihan hubungan baik antara dua pihak atau lebih yang semula mengalami perseteruan. Proses akomodasi memerlukan perhatian dari kedua bilah pihak bahkan terkadang juga membutuhkan bantuan pihak ketiga.
Ada pun tujuan akomodasi, yaitu :
·         Mengurangi pertentangan antara perorangan atau organisasi akibat salah paham.
·         Melebur kelompok sosial yang terpisah.
Bentuk-bentuk Akomodasi diantaranya :


·      Pemaksaan ( coertion )
·      Kompromi ( compromize )
·      Mediasi ( mediation )
·      Arbitrasi
·      Konsiliasi
·      Peradilan ( adjudication )
·      Tolenransi
·      Stalemate



3)   Asimilasi adalah proses kerja sama yang sangat harmonis dengan membentuk kesatuan homogen. Asimilasi juga merupakan usaha untuk megurangi perbedaan terhadap perorangan atau kelompok.
Asimilasi memiliki beberapa faktor, yaitu :


·      Sikap toleransi.
·      Perkawinan campuran.
·      Adanya kesamaan berbagai unsur budaya.
·      Keterbukaan golongan penguasa.



Faktor yang menghambat terjadinya asimilasi, yaitu :
·      Adanya diskriminasi.
·      Adanya persaingan in-group yang kuat.
·      Perasaan superioritas atas kebudayaan kelompok lain.


Proses Disosiatif
Proses disosiatif disebut sebagai proses oposisi. Secara umum dapat di bedakan menjadi 3, yaitu persaingan kontroversi dan pertentangan.
1)   Persaingan ( Kompetisi ), merupakan proses sosial yang terjadi karena individu atau kelompok yang saling bersaing mencari keuntungan melalui bidang kehidupan pada suatu pusat perhatian publik dengan cara mempertajam prasangka yang telah ada tanpa menggunakan ancaman atau kekerasa.
2)   Kontraversi, merupakan bentuk proses sosial yang ditandai dengan adanya ketidakpastian mengenai diri seseorang atau perasaan tidak suka yang disembunyikan. Perasaan tersebut dapat berubah menjadi kebencian, tetapi tidak sampai menimbulkan pertikaian.
Proses kontravensi mencangkup 5 proses sebagai berikut :
·      Proses umum, meliputi pertikaian, protes, perlawanan, penolakan dll.
·      Bentuk kontraversi sederhana, meliputi mencaci maki, mencela dll.
·      Bentuk kontraversi intensif, meliputi penghasutan, menyebarkan isu, dan mengecewakan.
·      Kontraversi yang bersifat rahasia.
·      Kontraversi bersifat taktis, meliputi membingungkan pihak lain, provokasi dll.
Ada 3 tipe umum kontarversi dalam kehidupan sehari-hari, seperti :
·           Kontraversi yang menyangkut generasi dalam masyarakat. Hal ini terjadi dalam masyarakat yang memiliki perubahan cepat, seperti halnya orang tua dan anak. Menigkatnya usia anak mengakibatkan lingkungan pergaulan naskin meluas, membuat orang tua menjadi khawatir akan menyimpang dari tradisi.
·           Kontraversi yang menyangkut bidang seks. Kontraversi itu menyangkut hubungan suami istri dalam keluarda dan peranan masyarakat.
·           Kontraversi parlementer. Kontraversi ini meyangkut hubungan antar golong mayoritas dan minoritas.
3)   Pertentangan, merupakan proses sosial di mana individu  atau kelompok berusaha memenuhi tujuan dengan jalan menentang pihak lawan disertai ancaman dan kekerasan.
Beberapa faktor yang menimbulkan pertentangan, antara lain :
·      perbedaan antara individu satu dengna yang lain;
·      perbedaan kebudayaan;
·      perbedaan kepentingan; dan
·      perubahan sosial.
Akibat yang ditimbulkan adalah salah satu pihak dapat memperkuat kepribadian dari kelompok yang bertentangna itu sendiri. Di lain pihak, hal tersebut akan menjadikan sebuah perubahan. Dampak dari pertentangan adalah :
·      Tumbuhnya solidaritas di dalam kelompok akibat dari pertentangan entar kelompok.
·      Goyahnya persatuan kelompok di dalam kelompok apabila pertentangan itu terjadi di dalam kelompok.
·      Timbulnya perubahan kepribadian dari orang per orang.
·      Akomodasi, dominasi, dan takluknya salah satu pihak.

KOPERASI dan Negara Sebagai Pelaku-Pelaku Ekonomi


A. Negara (Pemerintah)

1.   Konsumen
Sebagai konsumen pemerintah membeli dan mengkonsumsi berbagai barang dan jasa pegawai, kendaraan dinas, kertas, alat-alat kantor, listrik, telepon, dan lain-lain. Sebagai konsumen pemerintah harus mengeluarkan dana untuk pembelian barang dan jasa tersebut. Dana pemerintah di dapatkan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2.   Produsen
Sebagai produsen, Pemerintah menghasilkan  barang dan jasa. Barang dan jasa tersebut diproduksi oleh badan usaha milik pemerintah. Sesuai amanat UUD 45 pasal 33 ayat 2 dan 3, Pemerintah bertugas menyediakan barang dan jasa yang penting (vital) dibutuhkan oleh rakyat. Melalu BUMN, pemerintah menyediakan barang dan jasa tersebut. Minyak dan gas bumi disediakan oleh PT Pertamina, listrik oleh PT PLN, jasa transportasi udara  oleh PT Garuda, jasa transprotasi darat oleh Perum Damr, jasa perbankan oleh PT Bank Rakyat Indonesia dll.

3.   Regulator
Sebagai regulator, pemerintah bersama DPR membuat peraturan dalam bidang ekonomi. Tujuannya mendorong kegiatan ekonomi agar lebih optimal dan dapat meningkatkan kesejahteraaan rakyat. Misalnya UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.

B. Koperasi

1.      Sejarah Koperasi Indonesia
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan serta prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Yang di perkenalkan oleh Raden Wirjaatmadja. Bekerjasama dengan E. Sieburg, R. Aria Wirjaatmadja  untuk mendirikan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Yang kemudian diikuti oleh Budi Utomo dan Serikat Dagang Indonesia (SDI).
Pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan hari itu di tetapkan sebagai hari koperasi dan Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

2.   Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia


a. Landasan Koperasi Indonesia
o   Landasan Idiil yaitu, Pancasila.
o   Landasan Struktural yaitu, UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1).
o   Landasan Mental yaitu, setia kawan serta kesadaran pribadi.

b. Asas Koperasi Indonesia
o   Asas Kekeluargaan memiliki makna kesadaran dalam hati nurani setiap anggotanya untuk memajukan koperasi.
o   Asas Gotong Royong adalah dalam koperasi harus ada keinsafan dan kesadaran, semangat bekerja sama, dan tanggung jawab bersama.

c. Tujuan Koperasi Indonesia
o   Memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya serta masyarakat umum.
o   Membangun tatanan perekonomian nasional.





3.   Prinsip Koperasi Indonesia


o   Keanggotaannya sukarela dan terbuka.
o   Pengelola dilakukan secara demokratis.
o   Pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota.
o   Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
o   Kemandirian.
o   Pendidikan perkoperasian.
o   Kerjasama antar koperasi.



4.   Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Bab III Pasal 4 :
o   Membangun dan mengambangkan potensi serta kemampuan ekonomi dan social anggota dan masyarakat umum.
o   Berperan aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
o   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dan koperasi sebagai sokogurunya.
o   Mewujudkan dan mengambangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

5.   Keanggotaan Koperasi Indonesia
a.   Syarat-Syarat Keanggotaan Koperasi


Pertama, mampu melakukan tindakan hukum. Lalu Dapat menerima landasan koperasi. Serta sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban dan hak yang tercantum dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah angga (ART).

b.   Hak-Hak Anggota Koperasi
  • Menghadiri, berpendapat, dan memberi suara dalam rapat.
  • Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
  • Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan AD.
  • Mengemukakan pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota, diminta ataupun tidak.
  • Memanfaatkan dan mendapatkan pelayanan yang sama.
  • Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi meneurut ketetuan AD.

c.   Kewajiban Anggota
Diantaranya mematuhi AD, ART serta keputusan rapat lainnya. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan koperasi. Dan mengembangkan dan memelihara kebersamaan

6.   Sumber Modal Koperasi
a.   Modal Sendiri
1)       Simpanan pokok, yaitu simpaan yang harus dibayar saat masuk menjadi anggota koperasi dan tidak dapat diambil. Setiap anggota membayar dengan harga sama.
2)       Simpanan wajib, yaitu simpanan yang harus dibayar secara berkala dalam waktu tertentu dan tidak dapat diambil selama menjadi anggota.
3)       Dana cadangan, yaitu uang dari penyisihan sisa hasil usaha, untuk modal sendiri, pembagian kepada mantan anggota koperasi, menutup kerugian bila diperlukan.
4)       Hibah, yaitu sejumlah uang / modal yang di nilai dengan uang diterima dari pihak lain bersifat hibah atau pemberian tidak mengikat.

b.   Modal Pinjaman
1)       Anggota dan calon anggota
2)       Koperasi lainnya dan atau anggota berdasarkan kerja sama antar koperasi.

7. Jenis-Jenis Koperasi
a.   Berdasarkan Tingkatannya
1)       Koperasi primer, beranggotakan orang perorangan
2)       Koperasi sekunder, beranggotakan koperasi primer. Dapat dibentuk dengan menggabung tiga koperasi primer sejenis. Dapat berupa pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi.
a)       Pusat koperasi, beranggotakan beberapa koperasi sejenis.
b)       Gabungan koperasi, beranggotakan beberapa pusat koperasi sejenis.
c)       Induk koperasi, beranggotakan beberapa gabungan koperasi sejenis

b.       Berdasarkan Sifat Usahanya
1)       Koperasi konsumsi, menjual kebutuhan hidup sehari-hari anggotanya.
2)       Koperasi kredit/simpan pinjam, menghimpun dana anggota dan meminjamkan ke anggota.
3)       Koperasi produksi, yang menghasilkan sejenis barang secara bersama-sama.
4)       Koperasi pemasaran, menjalankan kegiatan penjualan barang jasa para anggotanya.
5)       Koperasi jasa, menyediakan pelayanan jasa para anggotanya.
6)       Koperasi serba usaha, bergerak dalam bidang usaha.

c.       Berdasarkan Lingkungannya
1)       Koperasi fungsional, terdiri atas pegawai-pegawai instansi atau kantor tertentu.
2)       Koperasi Unit Desa (KUD), berada di wilayah tertentu, dengan sektor usaha mengutamakan pertanian atau perkebunan.
3)       Koperasi sekolah, didirikan para siswa pada suatu sekolah dan latihan perkoperasian.

d.       Berdasarkan Jumlah Bidang Usahanya
1)       Koperasi single purpose, bergerak di satu bidang usaha
2)       Koperasi multi purpose, bergerak dalam beberapa bidang usaha